MAKALAH
“ABORTUS DAN MENSTRUAL REGULATION”
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Masailul Fiqhiyah
Oleh :
1.
Eka pradita agna L (111-11-185)
2.
Fatchur Rohman (111-11-070)
JURUSAN TARBIYAH
PENDIDIKA AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-nya kepada
kita semua, sehingga tugas makalah ini
dapat terselesaikan dengan lancar dan tepat pada waktunya. Kami sadar akan
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Ucapan terima kasih kami berikan
kepada bapak dosen Drs. Badwan,
M.Ag. selaku dosen pengampu mata kuliah Masailul Fiqhiyah
telah memberikan ilmu serta arahan pada tugas makalah ini. Dan tanpa bimbingan
beliau mungkin tugas ini tidak akan terselesaikan dengan tepat.
Selanjutnya ucapan terima kasih
kami berikan kepada teman- teman yang telah mau bekerja sama dan memberikan
bantuannya terhadap tugas ini, tanpa mereka makalah ini juga tidak akan terselesaikan
tepat pada waktunya. Harapan kami, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
pembacanya serta dapat menambah pengetahuan dan pemahaman pada pembahasan
makalah ini. Amin.
Tentunya masih banyak kesalahan
pada tugas makalah ini yang mungkin kami tidak sadari, oleh karena itu kritik
dan saran bagi pembaca sangat kami harapkan guna perbaikan tugas makalah-
makalah selanjutnya.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Islam adalah agama yang suci,yang dibawa oleh nabi
Muhammad SAW sebagai rahmat untuk semesta alam. Setiap mahkluk hidup memiliki
hak untuk memiliki kehidupan baik hewan,tumbuhan, maupun manusia (terutama)
yang menyandang gelar khalifah di muka bumi ini. Oleh karena itu ajaran islam
sangat mementingkan pemeliharaan terhadap lima hal yaitu: agama,
jiwa,akal,keturunan dan harta. Memelihara harta dan melindunginya dari berbagai
ancaman. Memelihara eksistensi kehidupan berarti umat manusia.
Namun tidak semua orang merasa senang dan bahagiadengan
setiap kelahiran yang tidak direncanakan, karena factor kemiskinan,hubungan di
luar nikah, dan alasan-alasan lainnya. Hal ini mengakibatkan ada sebagian
wanita yang menggugurkan kandungannya setelah janin tumbuh dalam rahimnya. Nah,
dengan fenomena-fenomena yang terjadi di masyarakat kita seperti ini bagaimana
hukum Negara dan pandangan agama islam tentang abortus dan menstrual
regulation? Pemakalah akan memeparkan sedikit untuk menjadi bahan diskusi
bersama nantinya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian abortus dan menstrual
regulation?
2.
Bagaimana hukum di Indonesia mengenai
abortus dan menstrual regulation?
3.
Bagaimana pandangan agama islam tentang
abortus dan menstrual regulation?
4.
Bagaimana pendapat ulama madzhab mengenai
hukum abortus dan menstrual regulation?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui apa pengertian abortus dan
menstrual regulation.
2.
Untuk mengetahui bagaimana hukum di
Indonesia mengenai abortus dan menstrual regulation.
3.
Untuk mengetahui bagaimana pandangan agama
islam mengenai abortus dan menstrual regulation.
4.
Untuk mengetahui bagaimana pendapat ulama
madzhab mengenai hukum abortus dan menstrual regulation.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian abortus dan menstrual regulation
Abortus, berasal dari
bahasa latin: dalam bahasa arab, sedangkan abortion
yang berarti alijhadu atau isqatulhamli disebut gugur kandungan
atau keguguran. Sedangkan menurut istilah kedokteran ialah pengakhiran
kehamilan sebelum masa gestasi (kehamilan) 28 minggu atau sebelum janin
mencapai berat 1000 gram. Dalam istilah hukum, aborsi berarti penghentian
kehamilan atau matinya janin sebelum waktunya kelahiran. Menurut Sardikin
ginaputra (Fakultas kedokteranUI) abortus ialah pengakhiran kehamilan atau
hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Menurut Maryono
reksodipura (Fakultas hukum UI) abortus ialah pengeluaran hasil konsepsi dari
rahim sebelum waktunya. Jadi, abortus secara umum ialah berakhirnya suatu
kehamilan (oleh atau sebab-sebab tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu
untuk hidup di luar kandungan.
Abortus / pengguguran ada dua macam,yaitu:
1.
Abortus spontan (spontanneus abortus), ialah abortus yang tidak di sengaja. Abortus
spontan bias disebabkan karena penyakit syphilis, kecelakaan dan lain
sebagainya.
2.
Abortus yang di sengaja (abortus provocatus/induced pro abortion) dan abortus kedua ini ada
dua macam yaitu :
a.
Abortus
artificialis therapicus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokter
atas dasar indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bias membahayakan
jiwa si calon ibu, karena misalnya penyakit-penyakit yang berat.
b.
Abortus
provocatus criminalis, ialah abortus yang dilakukan tanpa dasar
indikasi medis. Misalnya, abortus yang dilakukan untuk maniadakan hasil
hubungan di luar pernikahan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak
diinginkan.
Metode
yang dipakai untuk abortus biasanya ialah :
1.
Curettage & dilatage (C&D)
2.
Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan
kemudian janin di kiret (di-curet) dengan alat seperti sendok kecil.
3.
Aspirasi, yakni
penyedotan isi rahim dengan pompa kecil.
4.
Hysteronomi (operasi)
Menstrual regulation secara harfiah
artinya pengaturan menstruasi / datang bulan / haid, tetapi dalam praktek
menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat
waktu menstruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratories ternyata
positif dan mulai mengandung. Maka ia minta “dibereskan janinnya” itu. Maka
jelaslah, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus provocatus criminalis sekalipun
dilakukan oleh dokter.
B. Hukum di Indonesia tentang abortus dan menstrual
regulation
Abortus dan menstrual regulation pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara
terselubung. Karena itu berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)
pasal 299,346,348, dan 349 bahwa Negara melarang abortus termasuk menstrual
regulation dan sanksi hukumannya cukup berat, bahkan hukumannya tidak hanya
ditujukan kepada wanita yang bersangkutan akan tetapi juga semua orang yang
terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut, seperti dokter, dukun bayi, tukang
obat, dan sebagainya.
Pasal-pasal tersebut merumuskan dengan tegas
tanpa pengecualian bahwa barang siapa memenuhi unsure-unsur kejahatan tersebut
maka akan diancam dengan hukuman sampai 15 tahun penjara. Bahkan bagi dokter,
bidan, tukang obat yang melakukan atau membantu melakukan abortus, pidananya
bias ditambah sepertiganya dan bias dicabut haknya untuk melakukan praktek
profesinya.
Teuku amir hamzah
dalam disertasinya berjudul “segi-segi
hukum pidana pengaturan kehamilan dan
pengguguran kandungan” menganggap perumusan KUHP tersebut sangat ketat dan
kaku, dan hal ini sangat tidak menguntungkan bagi profesi dokter serta dapat
menimbulkan rasa cemas dalam melakukan profesinya. Di satu pihak dokter harus
senantiasa mengingat kewajibannya melindungi hidup insane sesuai dengan sumpahnya,
namun di lain pihak dokter dibayangi ancaman hukum,menurut Hamzah ada beberapa
alasan yang bias membenarkan pengguguran kandungan berdasarkan pertimbangan
kesehatan. Ahirnya Hamzah menyarankan agar dibuat pengecualian dalam KUHP
sehingga pengguguran kandungan yang dilakukan oleh dokter atas pertimbangan
kesehatan dapat dibenarkan dan bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum.
Tetapi sementara
ini di kalangan ahli hukum di Indonesia ada yang mempunyai ide/saran agar
abortus itu dapat dilegalisasi seperti di Negara maju/sekuler,hal ini
berdasarkan pertimbangan bahwa kenyataannya abortus tetap dilakukan secara
illegal dimana-mana dan kebanyakan dilakukan oleh tenaga-tenaga nonmedis,
seperti dukun, sehingga bias membawa resiko besar berupa kematian atau cacat
berat bagi wanita yang bersangkutan. Maka sekiranya abortus dapat
dilegalisasikan dan dapat dilakukan oleh dokter yang ahli, maka resiko tersebut
dapat dikurangi / dihindari. Pendukung ide legalisasi abortus itu menghendaki
pasal-pasal KUHP yang melarang abortus hendaknya direvisi, karena juga
dipandang menghambat pelaksanaan program keluarga berencana dan kependudukan.
Namun menurut
penulis, pasal-pasal KUHP yang melarang abortus hendaknya tetap dipertahankan
dan penulis setuju dengan saran Hamzah agar dibuat pengecualian dalam KUHP
sehingga pengguguran kandungan yang benar-benar dilakukan atas indikasi medis
dapat dibenarkan.
C. Pandangan agama islam tentang abortus dan menstrual
regulation
Apabila abortus dilakukan
sebelum diberi ruh/nyawa pada janin (embrio), yaitu sebelum berumur 4 bulan,
ada beberapa pendapat. Ada ulama yang membolehkan abortus dengan alasan karena
belum ada makhluk yang bernyawa, ada ulama yang memandangnya makruh dengan
alasan janin sedang mengalami pertumbuhan dan ada pula ulama yang memandang
haram apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa atau berumur 4 bulan.
Mahmud Syaltut, eks Rektor
Universitas Al-Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani
lelaki) dengan ovum (sel telur wanita), maka pengguguran adalah suatu kejahatan
dan haram hukumnya sekalipun si janin belum diberi nyawa sebab sudah ada
kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk
menjadi mahkluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati
dan dilindungi eksistensinya. Dan makin jahat dan makin besar dosanya apabila
pengguguran janin dilakukan setelah janin bernyawa apalagi sangat besar dosanya
kalau sampai dibunuh atau membuang bayi yang baru lahir dari kandungan.
Tetapi apabila pengguguran
dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi/menyelamatkan si ibu,
maka islam membolehkan bahkan mengharuskan,
karena islam mempunyai prinsip :
“Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang
berbahaya itu adalah wajib”.
Jadi
dalam hal ini, islam tidak membenarkan tindakan menyelamatkan janin dengan
mengorbankan si ibu, mengingat dia merupakan tiang/sendi keluarga (rumah
tangga) dan dia telah mempunyai bebrapa hak dan kewajiban, baik terhadap Tuhan
maupun terhadap sesama mahkluk. Berbeda dengan si janin, selama ia belum lahir
di dunia dalam keadaan hidup, ia tidak/belum mempunyai hak seperti hak waris
dan juga belum memiliki kewajiban apapun.
Mengenai
menstrual regulation, islam juga
melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak/menghancurkan
janin/calon manusia yang dimuliakan oleh Allah karena ia berhak tetap tumbuh
dan lahir dalam keadaan hidup, sekalipun eksistensinya hasil dari hubungan yang
tidak sah (di luar pernikahan yang sah). Sebab menurut islam bahwa setiap anak
lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda). Sesuai hadis Nabi :
“Semua anak dilahirkan atas fitrah,sehingga ia jelas orang tuanya.
Kemudian orang tuanyalah yang menyebabkan anak itu menjadi Yahudi,Nasrani, atau
Majusi”. (hadis riwayat Abu Ya’la, Al-Thabrani, dan Al- Baihaqi dari Al- Aswad
bin Sari’).
Yang
dimaksud dengan fitrah dalam hadis ini ada dua pengertian yaitu:
1.
Dasar pembawaan manusia (human nature) yang religius dan monoteis, artinya bahwa manusia itu
dari dasar pembawaannya adalah mahkluk yang beragama dan percaya pada ke-
Esa-an Allah secara murni (pure
monotheism atau tauhid khalis).
2.
Kesucian/kebersihan (purity), artinya bahwa semua anak manusia dilahirkan dalam keadaan
suci/bersih dari segala macam dosa.
D. Pendapat ulama madzhab mengenai hukum abortus
Perdebatan
tentang boleh tidaknya abortus bukan hal yang baru, para ahli hukum islam dari
madzhab Hanafi berbeda dengan ulama –ulama Syafi’I & Maliki, karena memberi
hak pada wanita hamil untuk menggugurkan kandungannya bahkan tanpa persetujuan
suami.
1.
Madzhab Hanafi
Sebagian besar
dari fuqaha Hanafiah berpendapat bahwa aborsi diperbolehkan sebelum janin
terbentuk, tetapi harus disertai dengan syarat-syarat yang rasional. Fuqaha
Hanafi memperbolehkan abortus sampai habisnya bulan keempat. Mereka bahkan
member hak kepada kaum wanita untuk melakukan abortus tanpa seijin suami dengan
syarat harus disertai alasan yang tepat..
2.
Madzhab Hanbali
Dalam pandangan
jumhur ulama Hanbali janin boleh digugurkan selama masih dalam bentuk segumpal
daging belum berbentuk anak manusia. Madzhab Hanbali banyak yang sejalan dengan
madzhab Hanafi dalam memperbolehkan abortus, kecuali perbedaan pendapat dalam
menetapkan batasan umur kandungan yang boleh digugurkan sebagian membatasi umur
40 hari,sebagian umur 80 hari, dan lainnya umur 120 hari..
3.
Madzhab Syafi’i
Imam
Al-Ghazali, salah seorang ulama dari madzhab Syafi’i yang beraliran sufi,
beliau sangat tidak menyetujui pelenyapan janin walaupun baru konsepsi, karena
menurutnya kehidupan itu berkembang dan dimulai secara bertahap demi tahap.
Sehingga pengguguran setelah sel sperma membuahi sel telur adalah pembunuhan
karena memutus kehidupan/perkembangan janin.
4.
Madzhab Maliki
Ulama
Malikiyah berpandangan bahwa kehidupan sudah dimulai sejak terjadinya konsepsi.
Oleh karena itu, menurut mereka aborsi tidak diijinkan bahkan sebelum janin
berusia 40 hari. Fuqaha Maliki secara mutlak melarang abortus seperti yang
lain-lain mereka juga berpendapat bahwa janin bukanlah manusia sebelum
ditiupkan roh kepadanya. Kendati begitu, karena sperma sekali dituangkan dan
terwadai dalam rahim, ditumbuhkan dan ditentukan untuk mendapatkan ruhnya maka
ia harus dilindungi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Abortus
ialah berakhirnya suatu kehamilan (oleh
atau sebab-sebab tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di
luar kandungan. Dan menstrual regulation ialah pengaturan menstruasi / datang
bulan / haid, tetapi dalam praktek menstrual regulation ini dilaksanakan
terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan hasil
pemeriksaan laboratories ternyata positif dan mulai mengandung. Maka ia minta
“dibereskan janinnya” itu. Maka jelaslah, bahwa menstrual regulation itu pada
hakikatnya adalah abortus provocatus
criminalis sekalipun dilakukan oleh dokter.
Abortus dan menstrual regulation pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara
terselubung. Karena itu berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)
pasal 299,346,348, dan 349 bahwa Negara melarang abortus termasuk menstrual
regulation dan sanksi hukumannya cukup berat, bahkan hukumannya tidak hanya
ditujukan kepada wanita yang bersangkutan akan tetapi juga semua orang yang
terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut, seperti dokter, dukun bayi, tukang
obat, dan sebagainya.
Apabila abortus
dilakukan sebelum diberi ruh/nyawa pada janin (embrio), yaitu sebelum berumur 4
bulan, ada beberapa pendapat. Ada ulama yang membolehkan abortus dengan alasan
karena belum ada makhluk yang bernyawa, ada ulama yang memandangnya makruh
dengan alasan janin sedang mengalami pertumbuhan dan ada pula ulama yang
memandang haram apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa atau berumur 4
bulan.
Perdebatan tentang boleh tidaknya
abortus bukan hal yang baru, para ahli hukum islam dari madzhab Hanafi berbeda dengan ulama –ulama
Syafi’I & Maliki, karena memberi hak pada wanita hamil untuk menggugurkan
kandungannya bahkan tanpa persetujuan suami.
DAFTAR PUSTAKA
kok gak ada daftar pustakanya kawan
BalasHapusBermanfaat , 😇
BalasHapus